LANDASAN

  1. Filosofi QS Al-Maun 1-7 (semangat Al Maun), QS Ar Ra’du 51.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.
  6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 30/Huk/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
  7. Laporan Keuangan menggunakan PSAK 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar